
Solusi tuntas atas persoalan kaum pelangi adalah dengan membuang jauh-jauh sistem sekarang dan mengambil Islam untuk diterapkan.
Oleh. Mulyaningsih
Kontributor NarasiLiterasi.Id dan Pemerhati Masalah Anak & Keluarga
NarasiLiterasi.Id-Biasanya pelangi identik dengan keindahan nan menawan. Namun, pelangi yang satu ini benar-benar membuat kita kesal, marah sekaligus jengkel. Bagaimana tidak, kelakuan mereka yang menyimpang dan tidak sesuai syariat benar-benar meresahkan masyarakat. Innalillahi, jadi teringat akan kisah nyata kaum Sodom yang seharusnya menjadi teguran keras bagi umat manusia. Namun nyatanya, mereka masih saja ada dan bertambah banyak pengikutnya. Astagfirullah.
Sebagaimana dikutip dari detik.com (03-07-2026) akun media sosial BEM Psikologi UI telah mengunggah konten berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Dipaparkan bahwa tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah bentuk penyimpangan atau gangguan mental. Unggahan ini menuai polemik dan memunculkan pernyataan dari Universitas Indonesia (UI). Disebutkan bahwa unggahan viral tersebut bukan sikap resmi kampus. Walaupun unggahan telah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI, tetapi unggahan tersebut terlanjur viral.
Di sisi lain, MUI akan menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis menyebutkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai imbauan moral yang sudah tidak efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang telah terang-terangan tampak di ruang publik. Mereka melakukannya tanpa ada rasa malu.
Kian Subur di Sistem Kufur
Berkaitan dengan sesuatu yang menyimpang, tentunya sikap kita akan marah dan geram ketika melihatnya diumbar serta ditampakkan. Sejatinya hal ini tentu akan mendapat murka dari Sang Pencipta. Namun, data menunjukkan bahwa mereka tetap ada dan malah bertambah banyak jumlahnya. Hal ini terwujud karena sistem yang ada memberikan panggung untuk mereka berkreasi dan menunjukkan eksistensinya. Kebebasan yang ada memberi peluang besar kepada manusia untuk melakukan aktivitas sesuai dengan kemauannya sendiri. Tanpa mampu lagi memikirkan apakah aktivitas tersebut sejalan atau bertentangan dengan syariat. Ditambah lagi paham sekuler yang kian menancapkan hegemoninya dengan kokoh sehingga agama tak lagi dijadikan sebagai dasar atau landasan melakukan segala hal.
Diperkuat dengan adanya HAM, yang senantiasa dijadikan sebagai dalil untuk melakukan segala hal sesuai dengan keinginan serta kemauan manusia. Maka LGBT ini tak dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang. Malah dijadikan sebagai keragaman yang wajib untuk dihormati. Dengan HAM pula mereka yang tergabung dalam komunitas pelangi tadi diakui keberadaannya.
Pandangan Islam
Islam, sebagai agama yang mempunyai aturan super lengkap lagi sempurna mengatur seluruh kehidupan manusia mempunyai pandangan jelas serta tegas terhadap para pelaku LGBT ini (pelangi). Bahwa perilaku mereka merupakan penyimpangan terhadap salah satu gharizah (naluri) yang dipunyai oleh manusia. Yaitu naluri nau' yang senantiasa mengeluarkan rasa sayang dan cinta terhadap manusia lain. Namun, kaum LGBT ini meraka menyalahi naluri tersebut dengan memunculkan rasa sayang dan cinta terhadap sesama, baik itu sesama perempuan atau laki-laki. Padahal naluri tersebut muncul untuk melestarikan kehidupan manusia sehingga ada penerus. Jika rasa itu timbul kepada sesama maka tentunya akan mematikan atau memutus generasi. Karena tidak akan mungkin perilaku terhadap sesama mampu memberikan keturunan atau generasi. Mereka benar-benar menyalahi ketentuan yang telah Allah berikan kepada manusia.
Selain itu, hal tersebut bisa menimbulkan penyakit yang akhirnya muncul di masyarakat. Penyakit kelamin akan terus meningkat jika mereka terus ada. Tak hanya itu, dari aktivitas mereka akan memunculkan azab yang akan Allah berikan kepada mereka dan orang yang disekelilingnya. Nauzubillah. Masih ingat, bagaimana Allah telah memberikan peringatan kepada kita semua terkait dengan kaum sesama ini. Kaum Sodom telah Allah berikan azab yang begitu luar biasa. Seharusnya hal tersebut menjadi muhasabah besar bagi umat, tetapi ternyata karena derasnya pemikiran kufur maka mereka terus berkembang.
"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji (fahisyah) itu, padahal kamu melihatnya (keburukannya)?" Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat (kamu), bukan mendatangi perempuan? Kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)." (TQS. An-Naml: 54-55)
Baca juga: LGBT Jelas Menyimpang, Islam Solusi Tuntas
Solusi Tuntas Kaum Pelangi
Solusi tuntas atas persoalan LGBT adalah dengan membuang jauh-jauh sistem sekarang dan mengambil Islam untuk diterapkan. Karena dengan diterapkannya aturan Islam secara sempurna dalam kehidupan akan menutup rapat celah aktivitas maksiat kaum pelangi tersebut. Dan negara akan bertindak cepat serta sigap untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Tak akan pernah dibiarkan begitu saja apalagi sampai tumbuh subur.
Islam mempunyai aturan lengkap termasuk pada aspek sosial. Untuk pencegahan Islam mempunyai rambu-rambu interaksi antara laki-laki dan perempuan. Termasuk pula pada hubungan di antara perempuan dengan perempuan atau sebaliknya. Misalnya saja kewajiban bagi muslimah untuk menutup auratnya secara sempurna ketika keluar rumah, menjaga pandangan, dan larangan untuk menyerupai lawan jenis. Inilah yang akan dilakukan dan disampaikan sebagai pemahaman kepada seluruh masyarakat.
Negara juga akan memberlakukan sanksi tegas terhadap setiap aktivitas kriminalitas. Karena aturan Islam mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pencegah (jawazir) agar orang lain tidak dapat meniru hal yang sama serta sebagai penebus (zawabir) dosa pelaku di akhirat kelak.
Bagi para pelaku homoseksual, mayoritas sahabat Nabi saw. dan fukaha (mazhab Syafi'i, Maliki, Hanbali) menetapkan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti.
"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya." (HR. Abu Dawud).
Para ulama sepakat untuk sanksi bagi lesbian adalah takzir, yaitu jenis dan kadar hukumannya (seperti cambuk atau penjara) ditentukan oleh hakim (Qadi). Sementara sanksi bagi kaum tansgender dikenai hukuman takzir berupa pengusiran dari pemukiman sekaligus pengucilan sosial atau penahanan.
Khatimah
Dengan hukuman tersebut di atas tentu akan membuat jera para pelaku dan tidak akan ada yang mau mengikutinya. Itulah yang seharusnya ditegakkan agar penyimpangan tersebut tidak berkembang dan tumbuh subur di masyarakat. Sanksi tersebut hanya dapat ditegakkan ketika Daulah Islam ada. Karena ini adalah bagian penjagaan negara terhadap seluruh masyarakat agar senantiasa berada pada rel Islam semata. Ini merupakan penjagaan akidah bagi umat juga. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















