Penerapan Islam Kaffah Mencegah Korupsi Sistemis

Penerapan Islam Kaffah mencegah korupsi Sistemis

Dalam sistem Islam, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pencegahan.

Oleh. Erna Astuti A.Md
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Asap karhutla sampai saat ini belum kunjung padam, Anggaran yang semestinya untuk memadamkan api, penyelamatan ekosistem, dan perlindungan kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum.

13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikantor BNPB. Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi tersebut kpk menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan rilis KPK di gedung merah putih, Jakarta pada16-10-2026, barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Yang menjadi perhatian masyarakat, status salah satu tersangka yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai adik dari kepala BNPB. (Suarasurabaya.net, 16-10-2026)

Berdasarkan keterangan KPK, praktik pengadaan yang diduga mengandung konflik kepentingan tersebut terjadi pada periode 2024-2026, ditengah penanganan berbagai bencana seperti banjir, tanah longsor, dan karhutla yang terus terjadi diberbagai daerah. (Kompas.com, 17-10-2026)

Korupsi, Kejahatan Sangat Keji

Korupsi dana darurat atau Dana Siap Pakai (DSP) memiliki sifat jahat yang luar biasa karena terjadi pada saat masyarakat membutuhkan pertolongan dalam kondisi darurat.

Adapun para pelaku yang terlibat merupakan pihak-pihak yang telah diberi gaji dan kepercayaan oleh negara, seharusnya bertugas melindungi dan menolong rakyat. Namun, diduga berkhianat terhadap amanah tersebut.

Faktor Pendukung Terjadinya Korupsi

Korupsi dinilai tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan didorong oleh sejumlah faktor. Di antaranya, tidak adanya benteng keimanan pada diri pejabat sehingga tidak merasa takut untuk melakukan maksiat seperti korupsi. Kurangnya kesadaran publik bahwa korupsi merupakan kejahatan sekaligus perbuatan maksiat yang merugikan. Tidak hanya merugikan bagi individu tetapi juga masyarakat secara umum. Selain itu, juga disebabkan lemahnya regulasi dan penegakkan hukum.

Korupsi yang merajalela lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi. Dalam pemikirannya mengejar materi adalah suatu kebahagiaan yang sesungguhnya dalam hidup ini. Paradigma sekularisme menjauhkan peran agama, membuat banyak manusia tidak lagi memiliki rasa takut pada Tuhan. Apalagi membuat para pelakunya merasa tidak bersalah. Oleh karenanya, seruan moral dan agama tidak lagi diindahkan oleh para pelaku. Sebaliknya, perilaku korupsi terus meluas ditengah gaung klaim ber-ketuhanan yang menjadi dasar bangsa ini, akhirnya banyak bermunculan pejabat krisis integritas.

Kekuasaan Kehilangan Amanah

Bila krisis integritas banyak terjadi di kalangan pejabat, kekuasaan tidak lagi ditempatkan sebagai amanah untuk meriayah rakyat. Melainkan menjadi sarana untuk memperkaya diri atau kelompok. Ringkasnya keinginan memperoleh kekayaan, fasilitas atau keuntungan pribadi dapat mendorong seseorang menyalahgunakan jabatan. Hal inilah yang membuka celah korupsi. Mulai jual beli jabatan, politik balas budi, serta lemahnya pengawasan atau kontrol dari pemimpin negara pada pejabatnya. Korupsi pun merajalela.

Akibatnya, dalam praktik politik dan pemerintahan, tolok ukur keberhasilan dinilai lebih banyak ditentukan oleh hukum positif, kepentingan politik, faktor ekonomi, dan kemanfaatan duniawi.

Sanksi Korupsi Tidak Tegas dan Tidak Menjerakan

Pada faktanya sistem sekulerlah yang membuat individu tidak lagi takut akan dosa dan azab neraka. Mereka tidak takut akan murka Allah Swt. Saat melakukan kemaksiatan, bahkan untuk dosa besar seperti pembunuhan, mereka lebih takut pada penjara dibandingkan siksa neraka.

Lemahnya keimanan mengakibatkan tidak adanya fungsi pencegahan dalam diri individu saat melakukan tindak kriminal. Di sisi lain, sistem hukum yang berlaku dinilai tidak tegas dan tidak mampu memberikan efek jera.

Sistem Islam: Pengurusan Negara bukan Sekadar Birokrasi

Berbeda dengan kepemimpinan kapitalisme. Dalam kepemimpinan Islam, seorang khalifah wajib mengurusi dan menangani rakyat. Standarnya adalah syariah. Apalagi dalam menangani korban bencana.

Pengurusan negara kepada rakyatnya bukan sekadar birokrasi administrasi, melainkan amanah untuk menjalankan perannya sebagai ra'in dan junnah. Hal tersebut menuntut pemimpin yang bertakwa serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Masalahnya bagaimana cara Islam memilih penguasa untuk rakyatnya?

Mengangkat Penguasa yang Beriman dan Bertakwa

Untuk mengatasi persoalan tersebut, solusi dikembalikan pada dua akar penyebabnya. Pertama, solusi pada tataran personal atau individual, yakni dengan memilih dan mengangkat penguasa serta pejabat negara yang memiliki keimanan kuat dan ketakwaan paripurna, sehingga rasa takut kepada Allah Swt. dapat mencegah seseorang berbuat maksiat meski tanpa pengawasan.

Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Sebagai kepala negara Islam yang senantiasa memilih dan mengangkat pejabat yang istimewa dalam hal keimanan dan ketakwaan, di samping profesionalitasnya. Contohnya, Abu Bakar ra. dan Umar bin Al- Khaththab ra. yang tidak diragukan lagi keimanan dan ketakwaannya. Mereka diangkat oleh Rasulullah saw, sebagai pembantu dalam urusan pemerintahan.

Kedua, solusi secara sistemis, yakni dengan menegakkan sistem pemerintahan Islam secara kaffah. Penerapan sistem Islam dinilai dapat menutup celah korupsi dari hulunya melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang melahirkan pribadi berkepribadian Islam

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw., ketika mengangkat Muadz ra. sebagai gubernur di Yaman, beliau tetap memberikan nasihat.

Diriwayatkan, ketika Muadz ra. telah berangkat menuju Yaman, Rasulullah saw. memerintahkan seseorang untuk memanggilnya kembali. Setelah Muadz kembali, beliau bersabda, "Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin-ku, karena itu adalah ghulul (khianat). Allah Swt. berfirman, siapa saja yang berbuat ghulul, maka pada hari kiamat ia akan membawa apa yang ia khianatkan itu (TQS, Al-Imron: 161), karena inilah aku memanggil dirimu. Sekarang, pergilah untuk melakukan tugasmu." (HR At-tirmizi)

Baca juga: Kapitalisme di Balik Tembok Korupsi

Penerapan Zawajir dan Jawabir

Selain keteladanan, hukuman tegas berupa sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir juga diberlakukan, khususnya terhadap pejabat yang berkhianat.

Hal tersebut sebagaimana dilakukan Khalifah Umar ra. yang apabila mendapati harta kekayaan seorang Wali atau Gubernur maupun Amil atau Kepala Daerah bertambah secara tidak wajar, maka ia akan meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tersebut.

Adapun untuk kasus yang terbukti memperkaya diri dengan cara curang, maka hukumannya adalah takzir berupa penyitaan harta, cambuk, penjara, bahkan hukuman mati, tergantung pada dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut.

Hal inilah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. beserta para khalifah setelahnya. Pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Maka tidak akan adalagi permasalahan korupsi dana bencana oleh pejabat di tengah bencana yang melanda. Hal ini hanya bisa terjadi ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Logo NaLi website-
Erna Astuti, A.Md. Kontributor NarasiLiterasi.Id
Previous
Banjir Berulang, Efek Solusi Tambal Sulam
Next
Karhutla Belum Usai, Bukti Negara Abai
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram