Mayday for May Day

Mayday for May day

Mayday for May Day, sinyal darurat untuk Hari Buruh bila kapitalisme masih menjadi pijakan pengaturan perburuhan.

Oleh. Arda Sya'roni
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Mayday, mayday, mayday! Demikianlah yang biasa terdengar saat bahaya mengancam ketika di laut maupun udara. 'Mayday' dengan penulisan yang digabung dengan tiga kali pengucapan, merupakan sinyal darurat internasional yang berarti 'tolong saya'. Penggunaan istilah mayday ini diusulkan oleh Frederick Stanley Mockford, seorang petugas radio senior di Bandara Croydon, London. Mayday diadopsi dari Bahasa Perancis "m'aidez" (tolong saya) yang secara fonetis dianggap sama dengan mayday. Pada tahun 1927 istilah mayday resmi digunakan oleh internasional sebagai opsi panggilan radio darurat selain kode morse "SOS" pada telegraf.

Sedangkan May Day dengan penulisan terpisah merujuk pada Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Sekilas tampak sama antara Mayday dan May Day, tetapi pemisahan kata menjadikan kedua istilah itu mempunyai arti yang berbeda. Dengan demikian Mayday for May Day dapat dimaknai sebagai "Sinyal darurat untuk Hari Buruh"

Aksi May Day Tiap Tahun

May Day atau Hari Buruh di Indonesia selalu diperingati dengan aksi demo oleh para buruh dan pekerja, tak terkecuali di tahun ini. Dikutip dari tribunjakarta.com, 07-05-2026, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7-5-2026). Pada aksi kali ini massa buruh menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait alih daya atau outsourcing.

Para buruh menyoroti aturan outsourcing yang baru dibuat di mana regulasi itu dinilai bertentangan dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). Satu poin yang disoroti oleh massa buruh adalah tidak adanya pengaturan tegas dalam jenis pekerjaan yang dilarang dalam sistem outsourcing. Padahal dalam regulasi lama pada UU sebelumnya mengatur secara jelas batas penggunaan tenaga outsourcing, yaitu pekerja outsourcing tidak diperbolehkan menduduki posisi inti dalam proses produksi perusahaan. Para buruh mendesak pemerintah untuk segera mencabut atau merevisi regulasi tersebut.

Sejarah May Day

May Day atau hari buruh lahir dari aksi mogok kerja para pekerja di Chicago, AS pada tanggal 1 Mei 1896, di mana pada saat itu para pekerja menuntut jam kerja selama 8 jam sehari dari yang sebelumnya sebanyak 14 hingga 20 jam sehari. Ada sekitar 300 ribu hingga 400 ribu pekerja dari berbagai wilayah di Amerika Serikat yang dikoordinasikan oleh berbagai organisasi seperti Knights of Labor yang turun ke jalan untuk melakukan aksi damai. Namun, aksi damai itu kemudian menjadi peristiwa berdarah akibat bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian hingga jatuh banyak korban dari para buruh. Untuk memperingati peristiwa tersebut maka tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.

Adapun di Indonesia, Hari Buruh pertama kali diperingati dengan unjuk rasa dan mogok kerja oleh serikat buruh kereta api (Vereeniging van Spoor- en Tramwegpersoneel) pada tanggal 1 Mei 1920. Aksi unjuk rasa dan mogok kerja ini didasari oleh kondisi kerja yang tidak manusiawi dan upah yang sangat rendah. Peringatan Hari Buruh di Indonesia sempat dilarang pada masa orde baru (era Soeharto) karena dianggap sebagai gerakan kiri. Namun, pada tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hari Buruh di Indonesia digelar kembali bahkan ditetapkan sebagai hari libur.

Nasib Buruh dalam Belenggu Kapitalisme

Kesejahteraan yang diimpikan para buruh, yang selalu menjadi poin penting tuntutan aksi di setiap Hari Buruh, mustahil lahir dari kapitalisme. Fakta menunjukkan bahwa hingga saat ini angka pengangguran masih tinggi, masih banyak pekerja yang menerima upah tidak layak, bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal juga makin sering terjadi. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa masalah perburuhan bukan sekadar persoalan teknikal hubungan kerja, melainkan adanya problem sistemik yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Akar dari permasalahan klasik yang terus berulang ini adalah sistem kapitalis yang diterapkan saat ini. Kapitalisme niscaya menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator bagi pemilik modal dan hanya berfokus pada kepentingan pasar. Kesejahteraan rakyat bukanlah faktor utama dalam pembuatan kebijakan negara.

Kapitalisme yang hanya menekankan pada manfaat dan keuntungan, menjadikan hubungan antara majikan dan pekerja hanyalah hubungan ekonomi semata. Majikan hanya menganggap buruh sebagai faktor produksi sehingga perusahaan akan menekan upah seminim mungkin untuk mendapat laba sebanyak mungkin. Di sisi lain negara tidak benar-benar memperhatikan kesejahteraan rakyat, sehingga rakyat dipaksa mengatasi sendiri beban biaya hidup yang semakin tak terjangkau. Alhasil, buruh menuntut kenaikan upah pada perusahaan. Perusahaan merasa terbebani, tetapi UU Omnibus Law yang banyak berpihak pada perusahaan menjadikan perusahaan punya dalih untuk menekan buruh.

Bila ditelisik lebih dalam, akar permasalahan ini adalah abainya negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara tidak memenuhi kebutuhan fundamental rakyat dengan baik dan layak. Akibatnya, rakyat harus berjuang sendiri untuk memenuhinya sehingga satu-satunya jalan keluar bagi mereka adalah menuntut upah yang lebih tinggi. Akibatnya perusahaan merasa terbebani, buruh merasa dizalimi. Lingkaran keruwetan ini akan terus berlangsung dan aksi May Day pun akan terus digelar selama rantai lingkaran itu belum terputus.

Baca juga: May Day dan Kesejahteraan Buruh

Kesejahteraan Rakyat Hanya Ada dalam Islam

Dalam Islam hubungan antara majikan dan pekerja sangat jelas dan adil. Dalam Islam hubungan ini disebut sebagai 'ijārah'. Ijārah menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Ash Syakshiyyah al Islamiyyah jilid II menjelaskan bahwa ijārah adalah akad atas suatu manfaat/jasa dengan adanya imbalan. Dengan demikian objek akad adalah manfaat/jasa, bukan kehidupan buruh/pekerja. Jadi, perusahaan selaku majikan memberikan upah sebagai kompensasi sesuai dengan manfaat/jasa yang diberikan. Namun, majikan/perusahaan wajib memberikan upah sesuai kesepakatan akad di awal, tidak boleh menunda ataupun mengurangi hak buruh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah, "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya" (HR. Ibnu Majah).

Sedangkan peran negara bagi rakyat, termasuk buruh dalam sistem Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dengan adanya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat oleh negara, maka buruh takkan lagi menuntut kesejahteraan pada majikan/perusahaan sehingga hubungan kerja antara majikan dan pekerja harmonis, tak lagi saling menuntut.

Permasalahan pengangguran juga akan teratasi bila sistem Islam diterapkan dalam pengurusan negara. Karena pengurusan rakyat oleh negara dalam Islam akan memungkinkan adanya banyak lapangan kerja. Hal ini karena dalam Islam pengelolaan Sumber Daya Alam dikelola secara mandiri oleh negara. Negara juga akan memberikan kebijakan pengelolaan atas tanah mati untuk dikelola menjadi lahan pertanian sehingga memungkinkan berkurangnya angka pengangguran. Tak hanya itu, negara juga akan memberikan bantuan modal usaha tanpa bunga, membuka akses laut untuk rakyat, membangun sektor riil seperti industri, serta negara juga wajib hadir dan berperan aktif mengatasi konflik ketenagakerjaan berdasarkan syariat.

Khatimah

Kesejahteraan buruh tak mungkin didapat selama sistem kapitalis masuh menjadi landasan dalam kepengurusan negara. Kapitalisme hanya berpihak pada pemilik modal dan pelaku usaha besar, sedang buruh/pekerja hanya akan menjadi sapi perah dan faktor produksi semata.

Untuk itu Mayday for May Day, sinyal darurat untuk Hari Buruh bila kapitalisme masih menjadi pijakan pengaturan perburuhan. Demonstrasi menuntut hak kesejahteraan takkan pernah usai bila rantai kapitalisme masih bercokol.

Rantai lingkaran problematik perusahaan dan buruh hanya bisa diputus bila sistem Islam diterapkan dalam kepengurusan negara. Jaminan kesejahteraan rakyat hanya bisa diraih dengan Islam, tak hanya bagi kaum buruh, melainkan juga semua rakyat tak peduli kaya atau miskin. Dengan sistem ekonomi Islam pula perputaran uang bisa merata, tak hanya berputar di kalangan atas saja.

Karena itu, tak cukup peringatan Mayday for May Day, kini saatnya kita gaungkan penerapan sistem Islam yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Arda Sya'roni
Arda Sya'roni Kontributor NarasiLiterasi.id
Previous
UU PPRT: Cermin Kegagalan Sistem
Next
Masa Idah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram