
Dalam ranah kepemilikan ini, apabila ada warga pemilik kebun kedelai sedang mengalami masalah permodalan dalam mengelolanya, maka ia berhak meminta bantuan ekonomi pada negara.
Oleh. Ummi Fatih
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Tahu tempe merupakan makanan khas Indonesia yang sudah terkenal di dunia. Negara-negara maju seperti Jepang, Belanda, dan lain-lain pun telah mengakui dengan mengelolanya sebagai campuran bahan makanan favorit mereka. Dalam link NationalGeographicIndonesia.com saja, tempe sudah dinobatkan sebagai makanan khas Indonesia yang mendunia.
Tak heran, di Indonesia sendiri lauk nabati tersebut pun dipandang sebagai menu wajib yang disuguhkan setiap hari. Sebab, kenikmatan rasa dan murahnya harga kedelai dan olahannya membuat asupan nutrisi masyarakat Indonesia menjadi terpenuhi.
Sayangnya, di tengah kekacauan perang geopolitik antara Amerika-Iran yang mengganggu jalur perdagangan ekonomi internasional, distribusi, dan transaksi berbagai macam bahan pangan mengalami permasalahan. Harga kedelai dan plastik yang merupakan bahan utama pembuatan tahu tempe juga terkena imbas yang kritis.
Kala ini, harga tahu tempe pun turut melejit hingga masyarakat kelas bawahlah yang paling tercekik. Sebab, mereka menjadi semakin sulit membeli makanan hingga mengalami penurunan gizi yang membahayakan.
Lantas, apakah seruan pemerintah yang sekarang ini ramai menyuruh masyarakat untuk semakin hidup hemat sudah cukup bermanfaat? Tentu saja tidak. Sebab ekonomi keuangan masyarakat selama ini saja masih dalam kondisi yang gawat darurat.
Oleh karena itu, tindakan strategis macam apa yang sebaiknya segera pemerintah Indonesia lakukan? Supaya negeri yang dipimpinnya ini memiliki ketahanan pangan kuat dan mandiri.
Salah Kelola Kedelai
Jika diteliti lagi, akar masalah ekonomi dan kelemahan ketahanan pangan Indonesia selama ini sebenarnya akibat dari penerapan sistem kapitalisme. Sebab dalam sistem tersebut, ketidakadilan sudah tampak jelas sekali. Pengusaha diberi singgasana ekonomi. Sedangkan masyarakat umum dibiarkan tertatih-tatih mencari-cari rezeki tanpa bantuan dari negaranya sendiri.
Misalnya, ketika kualitas dan kuantitas kedelai dalam negeri rendah, sementara permintaan masyarakat sangat banyak. Pemerintah bukannya mengulurkan dana bantuan pada para petani negeri sendiri untuk mengelola lahan perkebunan mereka. Malah, pemerintah lebih memilih melepaskan uang transaksi impor kepada para pengusaha asing.
Jika tidak melakukan impor, pemerintah justru juga akan menarik investasi pengusaha asing agar mau menyewa lahan perkebunan negara. Kemudian mempersilahkan mereka untuk menggarap dan mengeduk isi lahan sesuka hatinya atas nama hak persewaan.
Walaupun alasan persewaan lahan itu seringkali dinyatakan untuk mencari dana pemasukan negara, membuka lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, bukankah lebih baik pemerintah mengelola sendiri lahan miliknya bersama para warga? Sebab hasilnya, kebutuhan pangan pun akan terpenuhi secara mandiri, lapangan kerja masyarakat juga akan terbuka lebar. Selain itu, kekayaan sumber daya alam akan mudah dinikmati oleh semua masyarakatnya yang merupakan tuan rumah dalam tanah airnya sendiri.
Dengan demikian, langkah strategis pertama yang harus pemerintah lakukan adalah membuang sistem ekonomi kapitalisme ini. Lalu, mengubahnya dengan sistem ekonomi Islam yang bersumber langsung dari Allah Swt.
Baca juga: Menjadi Negara Mandiri Tanpa Utang dengan Ideologi Islam
Langkah Strategis Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, perjanjian dagang luar negeri memang harus berada di bawah kontrol pemerintah negara secara mutlak. Sebab, perdagangan luar negeri bukan hanya berkaitan dengan komoditas barang yang diperdagangkan, tetapi terdapat faktor pemilik komoditas barang atau negara asal komoditas tersebut.
Apabila barang berasal dari negeri kafir dzimmi mu’ahad (yang terlibat perjanjian dengan Daulah Khilafah), maka segala komoditas ekspor impor akan diizinkan terbuka. Akan tetapi, khusus barang dan persenjataan militer buatan negara Khilafah tetap dilarang untuk diperjualbelikan. Sementara untuk negara kafir harbi fi’lan, hubungan perdagangan masih tetap tertutup dari segala macam produknya.
Hal itu sebagai wujud benteng pertahanan negara yang tidak sembarangan berhubungan keluar. Supaya keamanan negara terjamin tanpa serangan dan ancaman berbahaya.
Teori Kepemilikan dalam Islam
Kemudian, dalam sistem ekonomi Islam pun dikenal teori kepemilikan yang terbagi menjadi tiga. Pertama, kepemilikan pribadi umum yang berkaitan dengan harta masing-masing individu seperti harta tanah pertanian, tanah perkebunan, rumah, pekarangan, hewan ternak dan lain-lain. Dalam ranah kepemilikan ini, apabila ada warga pemilik kebun kedelai sedang mengalami masalah permodalan dalam mengelolanya, maka ia berhak meminta bantuan ekonomi pada negara. Bukan justru mengais pada bank yang penuh dengan unsur riba yang haram dan menyulitkan.
Kedua, kepemilikan umum yang berkaitan dengan kepentingan semua warga dalam memanfaatkan sumber daya negara. Misalnya, seperti hutan, sungai, laut dan lain-lain. Andaikan, komoditas seperti kedelai yang diminta masyarakat berjumlah banyak, maka lahan hutan dapat dibuka dan dikelola sendiri menjadi kebun kedelai oleh negara bersama masyarakat. Dengan begitu, kebutuhan pokok pangan akan senantiasa terpenuhi. Cadangan atau timbunan pangan untuk disebarkan pada semua warga akan selalu tersedia.
Ketiga, kepemilikan negara yang berkaitan dengan campuran harta milik umum dan harta milik individu. Misalnya, seperti harta fa’i (rampasan perang), kharaj (pajak jaminan keamanan bagi non-muslim), dan jizyah (pajak tanah dan hasilnya bagi pemilik lahan negeri yang ditaklukkan). Andaikan negara menjamin keamanan pengelolaan lahan perkebunan kedelai di negeri taklukannya, maka masyarakat dalam negeri itu pun masih akan tetap aman kondisinya. Tak perlu khawatir kelaparan, tertindas, dan kurang gizi selama hidup di bawah naungan negeri Khilafah yang menjalankan semua petunjuk sempurna Allah Swt.
Penutup
Akhirnya, masihkah kita ragu untuk menerapkan sistem ekonomi Islam yang berasal dari Allah Swt.? Padahal, bukankah dalam iman kita sudah percaya bahwa Allah Swt. adalah Sang Maha Pencipta alam semesta yang Maha segalanya? Bahkan, Dia pun juga pasti akan menuntut tanggung jawab kita setelah diizinkan hidup di atas tanah ciptaan-Nya?
Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















